Manajemen Keuangan Pada Pelaku Usaha Kecil Menengah
Abstract
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dalam pengelolaan suatu usaha manajamen sangat diperlukan demi keberlangsungan suatu usaha, terlebih lagi manajemen keuangan. Manajemen keuangan merupakan aktivitas yang meliputi perencanaan usaha dengan tujuan untuk memastikan kelancaran seluruh proses yang melibatkan fungsi-fungsi seperti perencanaan keuangan, penganggaran, pengendalian keuangan, dll. Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) disini lebih menitik beratkan pada bagaimana cara memanajemen suatu usaha terkhusus bagaimana sebaiknya memanajemen keuangan agar usaha tersebut dapat terus berjalan dengan sistem keuangan yang baik.