TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN USAHA
Abstract
Dalam masyarakat tradisional, transaksi bisnis sering kali melibatkan perjanjian tidak tertulis. Jika dibandingkan dengan perjanjian formal, keberadaan perjanjian tidak tertulis kurang kuat, terutama jika terjadi perbedaan pendapat. Oleh karena itu, tujuan penulisan ini adalah untuk menguji apakah perjanjian tidak tertulis telah diperiksa menurut hukum perdata dan untuk mengevaluasi keuntungan dan kerugian pembuatan dan penggunaannya. Berdasarkan pembahasan, suatu perjanjian yang tidak tertulis dapat dilaksanakan menurut hukum perdata sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih format perjanjian juga menjadi landasan terbentuknya perjanjian tidak tertulis. Perjanjian tidak tertulis memiliki manfaat menghemat waktu dalam mencapai konsensus dan memanfaatkan keyakinan dalam pembuatan dan pelaksanaannya; Namun kekurangannya adalah sulitnya membuktikan jika terjadi perselisihan.