Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Abstract
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 ada untuk mengatasi tingginya angka Stunting di Indonesia, namun dari setiap kebijakan yang dijalankan bisa mengandung resiko untuk gagal mencapai tujuan yang sebenarnya di cita-citakan karena dalam mengimplementasikan belum secara optimal. Angka stunting di Indonesia masih cukup tinggi yaitu 21,6% berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, walaupun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yaitu 24,4% tahun 2021, namun masih perlu upaya besar untuk mencapai target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14%. Fokus penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan penurnan Stunting di Desa Tanjung Pasir dan Kendala serta upaya yang dilakukan dalam menghadapi penurnan Stunting ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dengan instansi pemerintahan terkait dan observasi lapangan. Lokasi penelitian ini adalah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagai salah satu daerah yang berkomitmen dalam mengurangi angka stunting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 di Desa Tanjung Pasir telah meningkatkan kualitas sumber daya manusia . Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat yang sebelumnya tidak mengetahui kasus Stunting, kini masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam upaya percepatan penurunan stunting.
