Peraturan Kebijakan
Abstract
Kedudukan peraturan kebijakan dalam peraturan perundang - undangan tidak dapat dikelompokkan sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan kebijakan adalah semacam hukum bayangan dari undang-undang atau hukum. Oleh karena itu, peraturan ini disebut pula dengan istilah pseudo-wetgeving (perundang-undangan semu) atau spigelrecht (hukum bayangan/cermin). Kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi. Umpamanya, surat edaran (circular) dari seorang menteri atau seorang direktur jenderal yang ditujukan kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya (internal), dapat dituangkan dalam bentuk surat biasa, bukan berbentuk peraturan resmi, seperti peraturan menteri. Akan tetapi, isinya bersifat mengatur (regeling).
