IMPLEMENTASI KETENTUAN KUOTA 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PADA PEMILU 2019 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
Abstract
Pada pemilu 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di ketahui bahwa dari 392 bakal calon anggota legislatif terdapat 155 calon anggota legislatif perempuan. Dari 155 calon anggota legislatif perempuan tersebut ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan telah di penuhi oleh setiap partai politik peserta pemilu. Tetapi untuk ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan undang-ndang nomor 7 tahun 2017 belum terpenuhi . Dan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pemilu 2019 dan apa faktor penghambat dan apa upaya dalam mengatasi faktor penghambat tersebut.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis sosiologis dengan analisis deskriptif. Dan lokasi dalam penelitian ini adalah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan penelitian ini di peroleh hasil bahwa implementasi ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pemilu 2019 belum terpenuhi. Faktor penghambat dalam implementasi ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD KabupatenTanjung Jabung Barat pada Pemilu 2019 terbagi kepada faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal berupa budaya patriarti, partai politik yang kurang berkomitmen dalam pemberdayaan kader-kader perempuan nya, dan penentuan nomor urut. Adapun faktor internal yaitu berasal daru dalam diri perempuan itu sendiri berupa kurangnya minat, pengetahuan serta kemampuan perempuan dalam politik, faktor internal lain nya iyalah berupa tingkat pendidikan politik dan pengalaman berorganisasi yang masih rendah,
kemudian faktor lingkungan dan kurang nya kemandirian perempuan dalam pemenuhan materi baik untuk diri sendiri maupun keluarga.
Upaya untuk mengatasi fator penghambat tersebut dengan adanya peran-peran penting dari berbagai pihak di antaranya dari Pemerintah Daerah, partai politik serta organsasi-organsasi masyarakat agar dapat mendorong lebih banyak perempuan untuk aktif di dunia politik.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi ketentuan kuota 30% keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum terpenuhi. Masih terdapat beberapa fator yang menghambat implementasi ketentuan kuota 30% tersebut dan di perlukan upaya-upaya serius dari berbagai pihak guna mengatasi faktor penghambat tersebut.
