JU’ALAH DALAM PANDANGAN ISLAM

  • M. SYAIKHUL ARIF

Abstract

Dalam kehidupan sehari hari, secara umumnya manusia banyak melakukan kegiatan, pada  kegiatan sehari-hari tersebut ada pekerjaan yang tidak dapat dilakukan sendiri, sehingga harus membutuhkan orang lain untuk melakukan pekerjaan tersebut. Karena hal ini maka harus ada imbalan atas pekerjaan yang dilakukan orang lain tersebut. Dalam Islam, upah atau pemberian ini disebut dengan ju’alah. Hal-hal yang berkaitan dengan ju’alah ini dijelaskan ulama-ulama dalam fikih muamalah, apa rukun dan syaratnya, apa dasar hukumnya, bagaimana teknis pelaksaananya, apa saja hal yang mebatalkannya, dan kemudian apa hikmah dari ju’alah ini

Published
2019-12-17
How to Cite
ARIF, M. S. (2019). JU’ALAH DALAM PANDANGAN ISLAM. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2). Retrieved from http://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/120
Section
Articles