JU’ALAH DALAM PANDANGAN ISLAM
Abstract
Dalam kehidupan sehari hari, secara umumnya manusia banyak melakukan kegiatan, pada kegiatan sehari-hari tersebut ada pekerjaan yang tidak dapat dilakukan sendiri, sehingga harus membutuhkan orang lain untuk melakukan pekerjaan tersebut. Karena hal ini maka harus ada imbalan atas pekerjaan yang dilakukan orang lain tersebut. Dalam Islam, upah atau pemberian ini disebut dengan ju’alah. Hal-hal yang berkaitan dengan ju’alah ini dijelaskan ulama-ulama dalam fikih muamalah, apa rukun dan syaratnya, apa dasar hukumnya, bagaimana teknis pelaksaananya, apa saja hal yang mebatalkannya, dan kemudian apa hikmah dari ju’alah ini
