ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN PEMERINTAH DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DESA SUAK PUTAT KABUPATEN MUARO JAMBI)
Abstract
Sistem pemerintahan Indonesia dikenal adanya desa, masyarakat hukum adat. Landasan hukumnya tersirat dalam Pasal 18 ayat (7) Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan. Pada pasal 1 angka 5 dan 7 yang mengatur tentang Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dan angka 7 yang mengatur tentang Peraturan Desa. Pasal ini telah dilaksanakan oleh aparat desa dan BPD bahkan sudah menjadi sebuah rutinan atau kebiasaan dalam melaksanakan roda pemerintahan dalam setiap proses pembuatan kebijakan di desa Suak Putat Kecamatan Sekernan Kab Muaro Jambi. Dalam melakukan penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan kualitatif, yang bersifat deskriptif analitik, yaitu dengan metode penelitian proses-proses pelaksanaan hubungan pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa (BPD) ditinjau dari aspek hukumnya
