IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BAZNAS
Abstract
Zakat sangat erat kaitannya dengan maasalah bidang sosial dan ekonomi dimana zakat mengikis sifat ketamakan dan keserakahan si kaya. Masalah di bidang sosisal dimana zakat bertindak sebagai alat yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan sikaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki,sedangkan dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan dalam tangan seseorang.
Kedudukan zakat adalah sama dengan sholat,wajib dan menjadi bagian dari rukun Islam. Mengabaikan rukun ini berarti meruntuhkan sendi-sendi Islam. Soalnya adalah, entah karna fitrah manusia yang jadi homo homini lupus,ego,dan bergumul dalam persaingan materialisme,zakat menjadi urusan ritual belaka ,karna dianggap menjadi ritual,seperti shalat. Urusan zakat menjadi persoalan masing-masing pribadi, yang kalau tidak mengeluarkan zakat pun tak apa. Kalaupun telah mengeluarkan hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja. Dalam pemahaman demikian rukun Islam dapat dibagi menjadi dua kategori besar. Pertama adalah rukun pribadi, terdiri atas membaca kalimat syahadat, shalat, puasa dan haji.
Manfaat penelitian ini adalah sebagai wadah atau tempat dan pengumpulan dan pendistribusian zakat maal dari masyarakat ke masyarakat kembali. Metode efektif ini menggunakan pengajaran pendekatan hukum yuridis normatif. Dalam penelitan kualitatif dengan jenis dan sumber data primer, sekunder dan tersier serta data dipilih secara sampel yang diambil dengan maksud atau tujuan tertentu. untuk pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dalam pengelolaan dan tanggung jawab BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam hal ini yang sangat berpengaruh bukan hanya yang bekerja di bagian tetapi juga bagian lapangan yang memilih masyarakat yang berhak menerima zakat maal. Selain itu wakil ketua I bidang pengumpulan bapak Syahruddin Awang yang memncari donatur melalui sosialiasi agar mendapatkan dana zakat maal dan wakil ketua II bidang pendistribusian juga sangat menentukan dalam penyaluran yang berhak menerima bantuan dari BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
