PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN CYBERBULLYING MENURUT HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Perlindungan hukum bagi yang menggunakan teknologi tentunya sangat diperlukan, hal ini dikarenakan apabila suatu peristiwa pidana terjadi, aturan hukum sering kali memfokuskan diri untuk menghukum pelaku kejahatan sehingga sering kali korban dari kejahatan tersebut hak-haknya terabaikan. Cyber Crime tidak menjadi satu satunya kejahatan yang berkembang melalui teknologi informasi. Berbagai macam kejahatan banyak bermunculan sebagai tindak pidana yang berdri sendiri. Salah satunya adalah Cyber Bullying. Tidak terlepas dari internet dan media sosial, Cyber Bullying berkembang dan bermunculan melalui media sosial. Tidak sedikit dari tindakan Cyber Bullying yang menelan korban. Sehingga dengan alasan tersebut maka sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas terkait tindak pidana Cyber Bullying ini.
