Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Makanan Kadaluarsa Di Kelurahan Tungkal II
Abstract
Pentingnya pengawasan oleh pemerintah adalah suatu sikap preventif dalam menghadapi peredaran produk makanan tidak layak demi memberikan perlindungan kepada konsumen dan tindakan represif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dengan sewenang-wenang mengedarkan produk makanan yang dilarang. Ada tiga rumusan masalah yang peneliti bahas yaitu: (1) Bagaimana penerapan penerapan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap penjualan makanan kadaluarsa, (2) kendala dalam penerapan Undang-Undang Nomor
8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap penjualan makanan kadaluarsa dan (3) upaya yang dilakukan terhadap Penjualan Makanan Kadaluarsa diKelurahan Tungkal II. Peneliti ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. Peneliti
menggunakan dua sumber data yaitu sumber data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini bahwa (1) Mengimplentasikan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam suatu kebijakan diperlukan adanya komunikasi, sumberdaya alam, disposisi, struktur organisasi yang ikut serta tetapi perlu juga adanya pelaku usaha yang menaati peraturan dan memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha begitu pula dengan konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. (2) Masih banyak pelaku usaha yang kurang memperhatikan kondisi barang atau jasa yang diperjualbelikan, (3) Mengurangi membeli barang tersebut dalam jumlah sedikit, sehingga barang tersebut tidak menumpuk.
