PROSEDUR PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Abstract
Tahap pembentukan undang-undang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang memang seharusnya dilaksanakan secara cermat dan hati-hati karena menyangkut kepentingan bernegara dan orang banyak. Akan tetapi jika pembentukan undang-undang yang relatif lama justru tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Ketentuan mengenai prosedur pembentukan undang-undang telah diatur dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
