PROSEDUR PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

  • Nur Qomariah Mhd, Fakhrurrahman

Abstract

Tahap pembentukan undang-undang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang memang seharusnya dilaksanakan secara cermat dan hati-hati karena menyangkut kepentingan bernegara dan orang banyak. Akan tetapi jika pembentukan undang-undang yang relatif lama justru tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Ketentuan mengenai prosedur pembentukan undang-undang telah diatur  dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Published
2023-07-28
How to Cite
Mhd, Fakhrurrahman, N. Q. (2023). PROSEDUR PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 6(I). Retrieved from http://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/540
Section
Articles