Upaya Menjamin Hak
Abstract
Hukum acara perdata adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan hakim. Sistem peradilan dibagi menjadi dua, yaitu peradilan volunter yang juga dikenal sebagai peradilan sukarela atau peradilan yang tidak sesungguhnya, serta peradilan contentieus atau peradilan sesungguhnya. Tuntutan hak, yang merupakan permohonan tanpa sengketa, termasuk dalam peradilan volunter, sementara gugatan masuk dalam peradilan contentieus. Dalam konteks hukum acara perdata, penggugat adalah pihak yang merasa haknya dilanggar dan mengajukan perkara ke pengadilan, sedangkan tergugat adalah pihak yang didakwa karena dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang. Penggugat adalah pihak yang "merasa" haknya dilanggar dan mengajukan tergugat ke pengadilan sebagai pihak yang didakwa dalam suatu perkara di depan hakim.