Mekanisme Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi DPRD Tanjung Jabung Barat)

  • Khairun Nisa
  • Ahmad Luthfi
  • Heryani Heryani

Abstract

Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Pembentukan peraturan daerah adalah proses pembuatan peraturan daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Dan Mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui tiga tahapan yaitu proses pembentukan, proses pembahasan, dan proses persetujuan dan penetapan.

Rumusan Masalah penelitian ini yaitu Bagaimana Mekanisme, Kendala, dan Upaya Dalam Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tanjung Jabung Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan?. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan Historis (Historical approach) dan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis dan sumber data meliputi primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data penelitian menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.

Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa untuk saat ini proses pembentukan peraturan daerah sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. Kendala yang dihadapi pada saat pembentukan Peraturan Daerah yaitu Latar Belakang Pendidikan dan kemampuan pemahaman anggota DPRD berbeda-beda sehingga tidak semua anggota DPRD mampu memahami dengan jelas Draft rancangan Raperda, Tidak Terpenuhinya Kouta Forum saat rapat pembentukan Peraturan maka akan sulit mencapai kesepakatan, dan Jadwal Persidangan yang tidak tepat waktu sehingga dipandang perlu untuk menyepakati jadwal rapat kembali. Upaya dalam pembentukan peraturan daerah DPRD Tanjung Jabung Barat yaitu Melihat Aturan Dalam Mengambil Keputusan, Teguran BK (Badan Kehormatan) jika Anggota DPRD tidak hadir selama 3 kali berturut-turut, dan Kesadaran Anggota DPRD untuk dapat hadir tepat waktu saat rapat pembentukan.

Published
2024-07-26
How to Cite
Nisa, K., Luthfi, A., & Heryani, H. (2024). Mekanisme Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi DPRD Tanjung Jabung Barat). Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 7(1). Retrieved from http://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/696
Section
Articles