Penerapan Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan
Abstract
Penelitian ini meneliti implementasi dispensasi pernikahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB. Undang-undang tersebut meningkatkan batas usia minimum pernikahan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga memicu peningkatan permintaan dispensasi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi: (1) implementasi dispensasi pernikahan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019; (2) faktor-faktor yang mendorong terjadinya dispensasi pernikahan; dan (3) langkah-langkah implementasi dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dispensasi pernikahan melibatkan beberapa tahap: pengajuan permohonan, pemeriksaan perkara, pertimbangan hakim, dan penetapan dispensasi. Faktor utama yang menyebabkan dispensasi pernikahan meliputi kehamilan di luar pernikahan, upaya menghindari perbuatan zina, keterbatasan pemahaman hukum di masyarakat, serta pengaruh budaya dan adat istiadat setempat. Data dari November 2024 hingga Mei 2025 mencatat adanya 88 perkara dispensasi pernikahan. Langkah-langkah yang dilakukan pengadilan meliputi pengoptimalan proses sidang, mediasi oleh orang tua, dan pendidikan untuk mencegah pernikahan dini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun UU No. 16 Tahun 2019 dimaksudkan untuk melindungi anak dari pernikahan dini, penerapannya masih dihadapkan pada tantangan terkait kesadaran hukum masyarakat serta aspek sosial dan budaya.