Efektivitas Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Bagi Masyarakat Kurang Mampu: Studi Kasus Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB
Abstract
Penelitian ini mengevaluasi keberhasilan implementasi program isbat nikah terpadu yang ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas I B. Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagai langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akta nikah. Penelitian ini menerapkan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dengan hakim dan pemohon, serta dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu di Pengadilan Agama Kuala Tungkal cukup berhasil dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum serta mempercepat akses terhadap dokumen administrasi kependudukan. Dari tahun 2018 hingga 2021, tercatat 1.517 perkara isbat nikah yang semuanya dikabulkan, dengan 542 perkara melalui mekanisme terpadu. Meskipun demikian, masih ada hambatan seperti keterbatasan anggaran dari pemerintah daerah, kurangnya kegiatan sosialisasi, rendahnya pengetahuan hukum masyarakat, kesulitan dalam administrasi, dan kendala ekonomi terkait pembawaan saksi. Program ini memberikan manfaat positif dengan membantu masyarakat berpendapatan rendah mendapatkan status hukum pernikahan mereka, walaupun diperlukan peningkatan kerja sama antarlembaga dan strategi penyuluhan hukum yang lebih intensif.