DINAMIKA PERCERAIAN KARENA ZINA DAN PROBLEMATIKA SAKSI: STUDI DI PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL

  • Achmad Husaini UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Keywords: Perceraian, Alasan Zina, Empat Saksi, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Perceraian dengan alasan zina dalam hukum keluarga Islam mensyaratkan pembuktian dengan menghadirkan empat saksi, namun dalam praktiknya, syarat ini sering sulit dipenuhi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum dalam kasus perceraian dengan alasan zina di Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, menggunakan metode yuridis-empiris melalui wawancara hakim dan analisis dokumen pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perceraian serupa dengan perceraian biasa, dengan putusan talak bain sughra atau talak raj’i, tanpa mempertimbangkan faskh meskipun ada unsur zina. Pembuktian lebih merujuk pada hukum acara perdata, bukan kewajiban menghadirkan empat saksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor perselingkuhan dianggap sebagai penyebab ketidakharmonisan rumah tangga, dengan pengambilan keputusan yang mengutamakan kondisi pernikahan secara keseluruhan.

Published
2024-12-30
Section
Articles