KONSEP KEPEMILIKAN DAN HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Harta bukanlah satu-satunya jalan guna mewujudkan kebahagiaan dalam kehidupan. Memang tidak salah, jika dikatakan bahwa kebahagiaan tidak selalu identik dengan banyaknya harta. Namun keberadaan harta sendiri telah mendapat perhatian khusus, baik secara hukun negara maupun hukum Islam. Misalnya saja Hak Cipta atas suatu karya, meskipun tidak kasat mata tetapi nyata adanya. Dengan demikian Hak Cipta termasuk bagian dari hak kekayaan yang bisa dimiliki dan dikuasai oleh seseorang yang harus mendapat perlindungan dan status hukum dengan jelas, sebagai sebuah perhargaan bagi pembuat dan penyusun suatu karya yang tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Kali ini Penulis akan menyajikan pembahasan tentang konsep harta atau kepemilikan dan konsep Hak Cipta beserta status hukum perspektif hukum positif dan hukum Islam, dengan cara menelaah literatur-literatur karya para ahli terdahulu untuk mendapatkan hasil maksimal penulis melakukan pembahasan ini fokus pada analisis konten secara literer.
Hasil yang dapat dipetik oleh penulis ialah (1) Harta dalam konsep Islam adalah segala sesuatu yang disukai dan dimiliki manusia, dapat dimanfaatkan pada saat sekarang, maupun untuk keperluan di masa yang akan datang serta dapat dimanfaatkan secara syar’i, (2) Adapun UU no. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Hak Cipta (copyright) adalah hak eksklusif bagi pencipta, penerima atau pewaris hak, untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberikan izin untuk memperbanyak atau mengumumkan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian segala bentuk pelanggaran terhadap hak cipta akan mendapatkan sanksi atas akibat pelanggaran tersebut, dan (3) Hak Cipta termasuk kedalam harta yang sah sesuai hukum positif maupun hukum Islam. Dalam UUHC tertuang bahwa hak cipta itu di lindungi. Sedangkan menurut pandangan Islam sebagaimana yang tertuang dalam fatwa MUI Hak Cipta merupakan harta yang juga berhak untuk dilindungi, dan pelanggaran terhadap hak cipta merupakan kezaliman dan hukumnya haram.