Pembangunan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018

  • Jamahari Jamahari IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Mei Yunida Nur Fitri IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Mohd. Yasin IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Abstract

Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pelayanan terhadap Masyarakat dalam otonomi daerah diharapkan adanya peran aktif dari fungsi rukun tetangga untuk terwujudnya hubungan yang harmonis antara perangkat desa dan Masyarakat guna untuk mewujudkan Pembangunan desa. Pelayanan terhadap Masyarakat dalam otonomi daerah diharapkan adanya peran aktif dari fungsi rukun tetangga untuk terwujudnya hubungan yang harmonis antara perangkat desa dan Masyarakat guna untuk mewujudkan Pembangunan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa dilakukan penelitian tentang Eksistensi Rukun Tetangga dalam Pembangunan Desa serta kendala yang dihadapi dan Upaya yang diambil dalam Pembangunan Desa Di Desa Jati Emas Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Published
2025-07-20
How to Cite
Jamahari, J., Fitri, M., & Yasin, M. (2025). Pembangunan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 8(1), 64-83. Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/1016
Section
Articles