Pembangunan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Abstract
Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pelayanan terhadap Masyarakat dalam otonomi daerah diharapkan adanya peran aktif dari fungsi rukun tetangga untuk terwujudnya hubungan yang harmonis antara perangkat desa dan Masyarakat guna untuk mewujudkan Pembangunan desa. Pelayanan terhadap Masyarakat dalam otonomi daerah diharapkan adanya peran aktif dari fungsi rukun tetangga untuk terwujudnya hubungan yang harmonis antara perangkat desa dan Masyarakat guna untuk mewujudkan Pembangunan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa dilakukan penelitian tentang Eksistensi Rukun Tetangga dalam Pembangunan Desa serta kendala yang dihadapi dan Upaya yang diambil dalam Pembangunan Desa Di Desa Jati Emas Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.