KAFALAH DALAM PANDANGAN ISLAM
Abstract
kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Kafalah dengan jiwa ini dikenal juga dengan kafalah al-wajhi, yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin (kafl, damin atau za’im) untuk menhadirkan orang yang ia tanggung pada yang ia janjikan tanggungannya. Kafalah dengan harta, yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh damin atau kafil (penjamin) dengan pembayaran (pemunahan) berupa harta. Kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyarahkan benda-benda tertentu yang ada di tangan oaring lain. Kafalah dengan ‘aib (cacat), maksudnya bahwa barang yang didapati berupa harta terjual dan dapat bahaya (cacat) karena waktu yang terlalu lama ataun karena hal-hal lainnya, Kafalah dengan jiwa ini dikenal juga dengan kafalah al-wajhi, yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin (kafl, damin atau za’im) untuk menhadirkan orang yang ia tanggung pada yang ia janjikan tanggungannya. Kafalah dengan harta, yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh damin atau kafil (penjamin) dengan pembayaran (pemunahan) berupa harta
