PENERAPAN BUDAYA TABE’ SUKU BUGIS PADA GENERASI MILENIAL SEBAGAI BENTUK NORMA HUKUM (STUDI KASUS DI KELURAHAN TUNGKAL III)

  • NURHUDA SEPTIANI Z NURUL HIDAYAH TUMADI

Abstract

Jurnal ini merupakan studi tentang Penerapan Budaya Pada Generasi
Milenial sebagai norma hukum yang mulai mengalami pergeseran Budaya Tabe’
Suku Bugis Di Kelurahan Tungkal III. Jenis penelitian yang digunakan
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi dan psikologi.
Sumber data pada penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan data
sekunder . Sumber data primer terdiri dari 4 narasumber , diantaranya Kerukunan
Keluarga Sulawesi Selatan Tanjung Jabung Barat, Generasi Minenial, Guru dan
Masyarakat. Sumber data sekunder adalah berupa wawancara. Metode
pengumpulan data digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil jurnal ini mengungkapkan pemahaman masyarakat terhadap budaya
Tabe’ yang berkaitan dengan norma hukum Suku Bugis sebagai suatu bentuk
kesopanan dan saling menghormati sesama manusia. Namun sebagian masyarakat
tidak mengetahui maupun memahami makna yang terkandung di dalam Budaya
Tabe’ Suku Bugis tersebut. Padahal jika seseorang mengetahui makna yang
terkandung dalam budaya Tabe’ maka akan lebih mudah mengaplikasikannya,
Karena Budaya Tabe’ Suku Bugis mengandung nilai-nilai kesopanan yang syarat
akan makna. Namun hanya ada sebagian masyarakat yang menerapkan Budaya
Tabe’ Suku Bugis , baik dalam bentuk tindakan maupun dalam bentuk ucapan.
Memang Budaya Tabe’ Suku Bugis di dalam masyarakat, khususnya di Kelurahan
Tungkal III sudah mulai pudar dan mengalami perubahan, seiring berkembangnya
tekhnologi, sosial dan budaya. Faktor oaring tua juga mempengaruhi penerapan
Budaya Tabe’ Suku Bugis pada generasi melenial.
Kesimpulan nya Budaya Tabe’ Suku Bugis mulai pudar baik Anak-Anak,
Orang Tua bahkan Generasi Milenial. Saran kepada orang tua untuk memegang
teguh dan menjunjung tinggi budaya lokal, dengan cara menerapkan maupun
mengaplikasikannya, dan menanamkan kepada anak-anak serta Generasi Milenial
sehingga tidak terkikis oleh perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Kemudian saran terhadap Generasi Milenial khususnya pada anak-anak, supaya
Budaya Tabe’ Suku Bugis ini harus tetap dilakukan dan dilestarikan, agar tidak
hilang dalam kehidupan masyarakat. Jangan sampai budaya asing
menghilangkan budaya tersebut

Published
2020-06-27
How to Cite
NURUL HIDAYAH TUMADI, N. S. Z. (2020). PENERAPAN BUDAYA TABE’ SUKU BUGIS PADA GENERASI MILENIAL SEBAGAI BENTUK NORMA HUKUM (STUDI KASUS DI KELURAHAN TUNGKAL III). Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 1-14. Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/145
Section
Articles