IJMA’ DALAM ISLAM
Abstract
Kaum muslimin mempunyai dasar hukum yang kuat dan itu dapat ditemukan dikitab suci alqur’an dan dapat dijumpai dileteratur hadits – hadits yang shahih atas permasalahan yang ada. Untuk menentukan suatu hukum perlu adanya penggalian dalil baik dari nash atau as-sunnah Ketika tidak ditemukan di alqur’an dan hadits baru qiyas dan selanjutnya adalah ijma’ para ulama, para ulama menjadikan ijma’ sebagai landasan hukum ketika tidak ditemukan dalil yang gamblang dan spesifik dalam ayat tersebut, maka disini timbulah penafsiran – penafsiran sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga ijma’ dibuat untuk memudahkan memahami suatu hukum yang ada dengan melihat pendapat-pendapat para ulama yang mempunyai kemampuan dalam menggali hukum Islam, berbagai jenis ijma’ yang akan dipaparkan berikut ini mulai dari Ijma’ bayani, ijma’ sukuti, ijma’ qath’I dan qath’i. dan perbagai penjalasan tentang Ijma’.
