PENDAPAT ULAMA' SYAFI'IYAH TENTANG HAKIM WANITA DAN RELEVANSINYA DENGAN EKSISTENSI HAKIM WANITA DI INDONESIA

  • Jamahari Jamahari

Abstract

Sejak awal masuknya Islam ke Indonesia, lembaga yudikatif, walaupun tidak secara implisit ada, namun secara eksplisit telah ada. Masyarakat Islam khususnya, sering menggunakan jasa pihak ketiga dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Orang ketiga ini biasanya ditunjuk dari orang-orang yang memang mempunyai kompetensi dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum seperti yang biasa disebut dengan ulama' atau ahli hukum. Saat ini, hakim di Indonesia banyak berasal dari seorang wanita. Padahal secara sosiologis masyarakat Indonesia beragama Islam dan menganut madzhab Syafi’i dan tidak membolehkan seorang hakim dari kaum wanita.

Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini dilakukan untuk mengetahui pendapat ulama' Syafi'iyah tentang hakim wanita dan menemukan relevansi pendapat ulama' Syafi'iyah tersebut dengan eksistensi hakim di lembaga yudikatif negara Indonesia. Untuk menemukan jawaban atas rumusan masalah dan agar tercapai tujuannya, maka penelitian ini mengambil jenis penelitian literer dengan tipe penelitian analisis deskriptif kualitatif korelatif. Adapun sumber data yang diteliti terdiri dari data primer, sekunder dan tertier. Sedangkan teknik dalam menganalisis data yang diperoleh, penyusun menggunakan beberapa pendekatan yaitu; historis, sosiologis, dan hermeunetik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang hakim tidak boleh dari seorang wanita. Pendapat ini diperkuat dengan alasan bahwa hakim mempunyai tugas-tugas yang berat yang harus dibebankan pada seorang laki-laki. Sedangkan alasan lainnya adalah karena adanya firman Allah bahwa yang secara eksplisit mensyaratkan seorang pemimpin laki-laki. Firman Allah yang dijadikan alasan tersebut juga mendapatkan penguatan dari Hadist yang menyebutkan bahwa suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita tidak akan mendapatkan kejayaan. Walaupun mayoritas masyarakat Islam Indonesia secara teoritis bemadzhab Syafi’i, namun dalam persoalan kenegaraan tidak menggunakan aturan-aturan agama. Artinya, Indonesia bukan lah negara Islam sehingga hukum-hukum yang digunakan harus menggunakan hukum-hukum agama tersebut. Namun demikian, hukum agama tetap mendapatkan posisinya yang strategis. Adanya pengadilan agama yang diatur dengan UU No. 7 Th. 1989 tetap saja tidak mensyaratkan seorang hakim harus seorang laki-laki. Adanya perbedaan konsep syafi’iyah ini disebabkan karena masuknya unsur-unsur hukum Barat khususnya sistem rule of the law. Pengaruh hukum Barat yang cukup kuat di Indonesia mengakibatkan hukum Islam harus beradaptasi dengan modernisasi sehingga mengalami modivikasi yang bersifat kreatif dan produktif.

Published
2020-12-15
How to Cite
Jamahari, J. (2020). PENDAPAT ULAMA’ SYAFI’IYAH TENTANG HAKIM WANITA DAN RELEVANSINYA DENGAN EKSISTENSI HAKIM WANITA DI INDONESIA. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 39-60. Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/193
Section
Articles