EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM (PEMILU) DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Abstract
Di bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat penyelesaiana
sengketa Proses pemilu melalui jalur mediasi yang dibantu oleh mediator mulai diterapkan
semenjak Tahun 2018 sampai sekarang. Karena penerapanya baru dimulai Tahun 2018 dan
Pihak mediator yang melakukan mediasi belum bersertifikat mediator sehingga jumlah
sengketa yang diselesaikan belum mencapai hasil yang maskimal berdasarkan permasalahan
tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas tentang pelaksanaan mediasi dalam
penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, provinsi
Sumatera Barat.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dan Kuantitatif
dan Metode dan Metode Hukum Normatif dengan metode pengamatan, survei dan observasi
serta studi kasus Dan lokasi dalam penelitian ini adalah kantor Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Tujuan Penelitian
ini untuk mengetahui sejauh mana keefektivan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa
proses pemilu dan apa saja kendala dalam pelaksanaan mediasi di Bawaslu Kanupaten Lima
Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Hasil penelitian bahwa penyelesaian proses sengketa Pemilu melalui jalur mediasi
yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat dari Tahun
2018 sampai sekarang sudah efektif dilakukan oleh pihak mediator, hal ini terlihat dari jumlah
sengketa yang dimediasi, keseluruhanya mencapai kesepakatan dan perdamaian dari masingmasing pihak yang bersengketa (Pemohon danTermohon). Kesimpulan dari penelitian ini
adalah bahwa mediasi yang dilakukan sudah cukup baik antar pihak pemohon dan termohon
juga didukung baik dari pihak yang ada untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Masih
terdapat beberapa fator yang menghambat mediasi dalam proses sengketa Pemilu dan di
perlukan upaya-upaya serius dari berbagai pihak guna mengatasi faktor penghambat tersebut.
