IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 PASAL 64 AYAT (1) TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Abstract
Dalam pengenaan retribusi parkir yang dijalankan oleh honorer / Tenaga Kerja
Kontrak (TKK) Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki
beberapa titik yang ada di Kuala Tungkal dan kemudian, Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat selaku wadah tempat pengumpulan hasil retirbusi
parkir tersebut yang disetor seminggu sekali oleh bendahara Dinas Perhubungan.
Manfaat penelitian ini adalah guna untuk menambahkan pendapatan hasil
daerah yaitu berupa retribusi dibidang parkir. Metode efektif ini menggunakan
pengajaran pendekatan hukum yuridis normatif. Dalam penelitan kualitatif dengan
jenis dan sumber data primer, sekunder dan tersier serta data dipilih secara sampel
yang diambil dengan maksud atau tujuan tertentu. untuk pengumpulan data
menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dalam pengenaan biaya retribusi parkir terdapat tiga golongan yaitu: 1)
kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 rupiah, 2) kendaraan roda empat sebesar Rp
2.000 rupiah dan, 3) kendaraan roda enam sebesar Rp. 3.000 rupiah. Adapun dalam
pencapaian target pada tahun 2021 sebesar Rp 200.000.000 rupiah dengan
pencapaian seperti demikian alangkah baiknya Pemerintah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat membuka akses parkir secara srius dan untuk petugas direkrut lebih
banyak lagi agar para petugas tidak merasa kewalahan.
