ZAKAT EMAS DAN PERAK SERTA CARA PERHITUNGANNYA

  • Siti Halilah

Abstract

Syariat Islam memandang Emas dan perak sebagai harta
yang potensial, selain berfungsi sebagai perhiasan yang indah,
emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa dan bisa
dijadikan sebagai harta untuk berinvestasi.
Dalam fiqih, Emas merupakan nilai-nilai harta di ukur standar
emas dan perak karena sifat emas sebagai harta sangat jelas, bah
atau mata uang yang merupakan alat ukur dan standar nilai. Imam Al
apapun dapat dibeli dengan emas dan perak dengan sifatnya tersebut
merupakan alat ukur dan nilai tersebut harga emas dan perak menjadi
salah satu objek zakat.

Published
2021-07-19
How to Cite
Halilah, S. (2021). ZAKAT EMAS DAN PERAK SERTA CARA PERHITUNGANNYA. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 47-61. Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/265
Section
Articles