PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 PASAL 25 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Studi Kasus di BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat)
Abstract
Dalam pengumpulan zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat maal haruslah
pada tempat yang tepat agar bisa tersalurkan dengan orang yang tepat yaitu delapan
ashnaf. Untk mempermudah muzakki dalam penyaluran kontribusi zakatnya. Maka
terbentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berada di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat sesuai dengan peraturan UU Nomor 23 Tahun 2011 yang
dalam hal ini yaitu tentang Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaa dan
Pelaporan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Manfaat penelitian ini adalah sebagai wadah untuk pendistribusian atau
pengumpulan zakat maal dari masyarakat dan kembali ke masyarakat. Metode
efektif ini menggunakan pengajaran pendekatan hukum yuridis normatif. Dalam
penelitan kualitatif, untuk pengumpulan data dipilih dengan cara random berupa
sampel dengan metode observasi dan wawancara.
Dalam pendistribusian yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Tanjung
Jabung Barat. Dalam hal ini yang sangat berpengaruh bukan hanya besaran nominal
yang disalurkan kepada mustahik. Akan tetapi, pemetaraan penyaluran yang
diberikan kepada delapan ashnaf, walaupun semua ashnaf tidak menerimanya.
Untuk mencari para muzakki serta memperlancar penyaluran pendistribusian
kepada mustahik. Maka dibuatlah suatu bentuk struktur organisasi, yaitu: wakil
ketua I bidang pengumpulan bapak Syahruddin Awang yang bertugas mencari
donatur melalui sosialiasi agar mendapatkan dana zakat maal dan wakil ketua II
bidang pendistribusian bapak Abd Aziz Elwaqqash juga sangat menentukan dalam
penyaluran yang berhak menerima bantuan dari BAZNAS Kabupaten Tanjung
Jabung Barat.
