PENEMPATAN DANA ZIS DI BANK KONVENSIONAL DAN PENGELOLAAN DANA NON HALAL UNTUK SOSIAL

  • Hasanuddin Hasanuddin

Abstract

Pada masa sekarang seseorang maupun suatu patner bisnis yang mempunyai dana
dan modal yang besar bebas memilih ke inginan mau dikemanakan dana dengan
modal besar tersebut, baik di jadikan investasi individua tau pun investasi patner
bisnis pada Bank Konvensional maupun di Bank Syariah yang notebennya
berdasarkan ke Islaman dalam kesepakatan mudaraba hanya saja ketika nasabah
tersebut beragama Islam dan mempunyai pengetahuan yang luas kemungkinan
besar akan menempatkan dananya di Bank Syariah dari pada Bank Konvensional,
ketika orang Islam hendak menempatkan dana ZIS di Bank Konvensional
bagaimana hukumnya begitu juga bagaimana cara berinfak atau pengelolaan dana
nonhalal dalam hal penyaluran dan siapa saja yang bisa menerimanya.

Published
2021-07-19
How to Cite
Hasanuddin, H. (2021). PENEMPATAN DANA ZIS DI BANK KONVENSIONAL DAN PENGELOLAAN DANA NON HALAL UNTUK SOSIAL. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 74-83. Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/267
Section
Articles