Penyalahgunaan Pemegang Kartu Wajib Lapor (IPWL) Dalam Rehabilitasi Pecandu Narkotika Di Kecamatan Tungkal Ilir (Telaah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011)
Abstract
Pecandu narkoba yang di rehabilitas jalan mendapatkan kartu IPWL, mulai usia dari 13 tahun keatas, selama masa pengobatan bagi pecandu nakotika masih diberlakukan kartu IPWL. Tetapi, banyak sekali oknum-oknum bagi yang memiliki kartu tersebut disalahgunakan. Demi mendapatkan uang dari pecandu narkotika maka pemilikkartu IPWL sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain. Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Penggunaan Kartu IPWL dalam Pengambilan Obat bagi Pecandu Rehabilitasi Narkotika 2) Apa Faktor Penyalahgunaan bagi Pemegang Kartu IPWL 3) Apa Hikmah yang dapat diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Penyalahgunaan kartu IPWL bagi Pemiliknya dalam pengambilan obat di Puskesmas. Untuk memperoleh data atau informasi dalam penelitian ini, maka peneliti memilih jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif. Faktor Penyalahgunaan bagi Pemegang Kartu IPWL, yaitu: 1) Faktor ekonomi 2) Faktor keluarga. Hikmah yang dapat diambil dari PP No. 25 Tahun 2011, yaitu: 1) Penyemangat sembuh bagi pecandu narkotika yang sedang masa rehabilitasi dengan memiliki kartu IPWL, 2) Menentramkan pikiran dan jiwa bagi pecandu yang sedang dalam masa rehabilitasi.