MENGENAL SISTEM HUKUM WARIS ADAT
Abstract
Hukum adat disebut hukum tidak tertulis , yang berbeda dengan hukum kontinental sebagai hukum tertulis . Hukum adat merupakan produk budaya yang mengandung substansi tentang nilai-nilai budaya sebagai cipta, karsa, dan rasa manusia. Dalam arti bahwa hukum adat lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan keinginan manusia untuk hidup secara adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia.
Published
2022-07-29
How to Cite
Arif, M. (2022). MENGENAL SISTEM HUKUM WARIS ADAT. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 5(1). Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/420
Section
Articles