PERAN PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL DALAM MEMINIMALISIR ANGKA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN

  • Siti Rahimah, Heryani, Mhd. Fakhrurrahman Arif3

Abstract

Pernikahan dini merupakan perkawinan di bawah umur yang target persiapannya belum dikatakan maksimal baik dari segi persiapan fisik, persiapan mental juga persiapan materi. Perkawinan dibawah umur juga merupakan eksploitas seksual dan membahayakan kesehatan seorang anak perempuan. Perkawinan di bawah umur merupakan salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang di akibatkan kurang matangnya usia dalam pernikahan. Untuk mengetahui Peran, Kendala, dan Upaya Pengadilan Agama Kuala Tungkal dalam minimalisisr angka perkawinan dibawah umur berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case aproch), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komperatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kuala Tungkal saat ini meningkat dari tahun sebelumnya. Maka Pengadilan Agama Kuala Tungkal dalam minimalisir angka perkawinan di bawah umur yaitu dilakukan dengan cara, Pengadilan Agama telah melakukan Mou dengan Dinas Perlindumgan anak Pemberdayaan Perempuan dan keluarga berencana. Untuk melakukan edukasi terhadap anak-anak yang akan menikah di bawah umur. Jadi meraka di hadirkan rekan-rekan dari kantor tersebut untuk memeberikan pencerahan edukasi kepada mereka yang akan menikah.

Published
2022-07-29
How to Cite
Mhd. Fakhrurrahman Arif3S. R. (2022). PERAN PENGADILAN AGAMA KUALA TUNGKAL DALAM MEMINIMALISIR ANGKA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 5(1). Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/421
Section
Articles