INSTRUMEN (SARANA) TINDAK PEMERINTAHAN
Abstract
Instrumen pemerintah merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum. Jika berbicara tentang Instrumen Pemerintahan tidak lepas dari alat dan sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya, intrumen yuridis yang dipergunakan untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan seperti perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijakan, perizinan, instrument hukum keperdataan. Instrument Hukum ini akan menjadi dasar yang digunakan pemerintah dalam menjakalankan tugas dan kewenangannya.
