Kedudukan DKPP Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia

  • Mohd. Yasin

Abstract

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga tetap dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, berfungsi untuk memeriksa dan memutus aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkatan. Sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), DKPP memiliki peran yang krusial dalam menjaga integritas pemilu melalui penegakan kode etik.

Meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak lagi menggunakan istilah "mengadili" sebagaimana terdapat dalam undang-undang sebelumnya, hal ini tidak mengurangi fungsi DKPP sebagai lembaga peradilan etik. Istilah "memutus" dalam UU Pemilu mencakup seluruh aspek pengadilan, termasuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara. DKPP dianggap sebagai peradilan etik menurut hukum karena tugasnya adalah untuk memastikan dan memelihara nilai-nilai hukum materiil, khususnya terkait dengan kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Dalam menyusun kode etik, DKPP bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu, dengan kode etik yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota lembaga penyelenggara pemilu. DKPP juga bertindak sebagai mekanisme koreksi untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu yang melanggar nilai-nilai etika diberi sanksi yang sesuai. Sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP, termasuk pemberhentian, adalah bagian dari upaya untuk menjaga kemurnian nilai-nilai etika dalam penyelenggaraan pemilu.

Published
2024-07-26
How to Cite
Yasin, M. (2024). Kedudukan DKPP Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 7(I), 28-34. Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/697
Section
Articles