Konsistensi Hukum Pidana Islam Berbanding Hukum Pidana Agama Samawi Menurut Will Dan Ariel Durant
Abstract
Berbagai perspektif terhadap hukum Islam selama ini dipandang oleh kalangan anti Islam sebagai hukum yang kejam, tidak manusiawi bahkan identik dengan melanggar hukum Hak Azasi Manusia (HAM). Sehingga perbuatan-perbuatan pelanggaran hukum agama identik lebih berani dan pembiaran lingkungan masyarakat sekitar terutama sesama penganut agama. Amar ma`ruf dan nahi munkar tidak lagi terimplementasi dalam kehidupan zaman sekarang. Dalam artikel ini membahas tentang bagaimana hukum Islam itu ternyata hanyalah derivasi dari hukum agama-agama sebelumnya terutama agama samawi yang diturunkan sebelum Islam yaitu (Yahudi dan Nasrani) di mana di dalam kitab suci dua agama tersebut menurut Will dan Ariel Durant dalam karyanya The Story of Civilization telah mengalami banyak perubahan sementara dalam kitab suci Islam masih konsisten hukum-hukumnya. Will dan Ariel Durant membahas hal ini dalam bukunya The Story of Civilization volume volume III Caisar and Crist dan volume IV yaitu The Age of Faith. Penelitan ini menggunakan pendekatan Historical Approach dan Social Legal Approach dengan sumber data primer dan skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif dan analisis perbandingan. Penelitian ini menghasilan pengetahuan di mana hukum Islam yang dianggap kejam, sadis, tidak adil dan melanggar HAM itu ternyata derivasi dari hukum agama-agama sebelumnya yaitu Yahudi dan Nasrani yang telah mengalami perubahan, sehingga seakan-akan perbuatan tersebut tidak melanggar dalam dua agama samawi (Yahudi dan Nasrani) sementara dipandang melanggar dalam agama Islam. Dengan artikel ini diharapkan agar pemahaman terhadap hukum Islam yang tadinya Isalmopobia menjadi Islamologi dengan lebih banyak membaca sejarah agama-agama baik yang ditulis oleh pemikir muslim ataupun non muslim.
