Relevansi Sistem Presidential Threshold Pemilu Di Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum
Abstract
Dalam Pemilihan Umum di Indonesia sebagai sarana demokrasi sebagaimana tertuang dalam sila ke-4 Pancasila Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat. Penerapan presidential threshold pada Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden adalah untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial, tujuannya adalah agar dapat tercapainya fungsi pemerintahan negara yang efektif. Hal ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Manfaat penelitian ini adalah guna untuk mengetahui apakah sistem presidential threshold masih relevan dalam pemilu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal hukum, dan penelitian terdahulu. Seperti yang kita ketahui bahwa Penerapan presidential threshold dalam pemilu serentak 2019 yang lalu telah menimbulkan pro-kontra dikalangan masyarakat, akademisi dan para ahli hukum, yang keduanya mempunyai basis alasan masing-masing. Melihat pro-kontra presidential threshold dalam pemilu serentak melahirkan kesimpulan bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan pemilu serentak sejatinya secara substansi telah menghapuskan sistem Presidential Threshold, sehingga persyaratan ambang batas untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak relevan.
