Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang RT RW Di Dinas PUPR Dalam Meminimalisir Banjir Rob
Abstract
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bahwa meningkatnya kebutuhan ruang dalam pelaksanaan pembangunan berimplikasi terhadap penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan akibatnya menimbulkan beberapa permasalahan kerusakan lingkungan seperti banjir yang sering terjadi di Kelurahan Sungai Nibung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian yaitu di Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hasil penelitian ini adalah implementasi Perda RTRW dalam meminimalisir terjadinya banjir rob dilaksanakan dengan baik namun belum maksimal. Belum maksimalnya disebabkan belum dilakukannya normalisasi sungai secara menyeluruh. Faktor penghambat atau kendala dalam implementasi ini adalah keterbatasan anggaran dan daerah yang masih banyak terdapar rawa sehingga sungai-sungai mengalami pendakalan karena adanya endapan sedimen yang cukup cepat, sedangkan solusi yang diberikan adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membersihkan muara sungai hingga sepanjang aliran sungai parit gompong dari endapan sedimen atau lumpur, melakukan peninggian pada titik yang turun akibat kontur tanahnya yang masih berupa rawa.
