Tradisi Be-Hellah Pada Masyarakat Kuala Tungkal Sebagai Fidyah Bagi Orang Yang Telah Meninggal Dunia

  • Miftahul Jannah IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
Keywords: Hellah, Orang Yang Meninggal, Fathul Mubin

Abstract

Hellah merupakan suatu cara yang dilakukan masyarakat Kuala Tungkal dalam melakukan penebusan dosa akan ketertinggalan kewajiban terhadap Allah. Tradisi ini memungkinkan kebolehan berhutang dalam pemenuhannya tetapi setelah selesai dikembalikan lagi. Adapun rumusan masalah yaitu Bagaimana ketentuan dan syarat be-hellah, Bagaimana proses pelaksanaan be-hellah yang terjadi di Kuala Tungkal berdasarkan kajian Kitab Fathul Mubin?, dan Bagaimana perhitungan fidyah bagi orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perspektif Hukum Islam?. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Al Adah Al Muhakkamah, Prinsip Ta'awun, dan Maqashid Syariah (Hifdzul Mal). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Jenis penelitian yang digunakan berupa penelitian kualitatif yang bersifat normatif deskriptif.  Adapun hasil dalam penelitian ini yaitu mengetahui ketentuan fidyah, pertama orangnya harus sudah meninggal, kedua adanya persetujuan dari ahli waris dan permintaan agar dilakukannya fidyah.  Syarat orang yang menerima fidyah dilakukan 11 orang dan 1 orang imam.  Syarat orang berfidyah haruslah Islam/tidak boleh orang kafir, Baligh/sudah dewasa, Merdeka/bukan hamba sahaya, mengerti masalah agama khususnya paham tentang Ijab dan qabul. Proses pelaksanaan be-hellah yang terjadi di Kuala Tungkal teknisnya  diawali  dengan  ijab qabul antara  perwakilan  ahli  waris  dengan  salah  seorang  tokoh  agama di Kuala Tungkal dalam hal ini Ustadz Hasan Azahari. Kemudian menggunakan emas dan beras dalam proses behellah, banyak putarannya tergantung umur dan banyaknya emas yang digunakan.  Untuk menghitung total fidyah yang harus dibayarkan yaitu (1) Identifikasi Jumlah Hari Utang Puasa, (2) Tentukan Besaran Fidyah per Hari, (3) Kalikan Jumlah Hari dengan Besaran Fidyah. Perhitungan fidyah yang diberlakukan adalah satu mud makanan pokok untuk sehari.

Published
2025-06-26