Hak Asuh Anak Pada Perkara Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • Imam Wahyu Jati IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Ahmad Makki IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Syaikhan Ali IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
Keywords: Hak Asuh Anak, Kekerasan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Penelitian ini menganalisis penetapan hak asuh anak dalam perkara perceraian yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB dengan menitikberatkan pada penerapan prinsip the best interest of the child. Berdasarkan analisis putusan pengadilan, wawancara dengan hakim, advokat, pekerja sosial, dan korban KDRT, penelitian ini menemukan bahwa meskipun KDRT diakui sebagai faktor penyebab perceraian, pertimbangan tersebut belum secara konsisten dijadikan dasar utama dalam pencabutan hak asuh dari pelaku. Praktik peradilan masih didominasi pendekatan formalistik, seperti usia anak, jenis kelamin, dan kemampuan ekonomi, sementara dampak psikologis, trauma, dan risiko kekerasan berkelanjutan terhadap anak kerap terabaikan. Selain itu, keterbatasan institusional, minimnya pelibatan ahli multidisipliner, serta pengaruh nilai sosial-budaya lokal turut memperlemah penerapan pendekatan yang responsif terhadap kekerasan. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kerangka hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional dengan praktik yudisial di tingkat lokal, sehingga penelitian ini menegaskan urgensi penguatan pendekatan multidisipliner dan penerapan penetapan hak asuh yang berorientasi pada perlindungan, pemulihan trauma, dan kepentingan terbaik anak secara menyeluruh.

Published
2025-12-29