Strategi Kantor Urusan Agama Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Dini
Abstract
UU No. 16/2019 mengenai perubahan atas UU No. 1/1974 mengenai perkawinan membahas perubahan Pasal 7 UU No. 1/1974, yang pada dasarnya mengubah usia minimum untuk menikah, yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Perubahan ini didasarkan pada PMK No. 22/PUU-XV/2017 mengenai permohonan pemeriksaan jiddisial atas pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 sebab dianggap tidak konstitusional dan membeda bedakan (Diskriminatif) antara laki-laki dengan perempuan mengenai perkawinan. Karena berbagai alasan, seperti tekanan keluarga, kondisi sosial-ekonomi yang mendesak, atau kehamilan di luar nikah, dispensasi kawin sering diajukan ke pengadilan. Hakim memiliki peran yang sangat penting dalam hal ini dalam menentukan apakah dispensasi diberikan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan nomor 62/pdt.p/2025/pa.ktl, bagaimana prosedur penetapan perkara dispensasi kawin di pengadilan serta upaya yang dilakukan pengadilan agama kuala tungkal kelas IB untuk mengurangi angka permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa segala pertimbangan dan penetapan Pengadilan sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. kemudian Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB juga pernah melakukan upaya pengurangan angka permohonan dispensasi kawin berupa Edukasi pernikahan usia dini (EDUNI) dan sosialisasi Tentang Peningkatan Kualitas Keluarga untuk Mencegah dan Menekan Angka Perceraian yang dilaksanakan oleh Dinas P3AP2KB dengan Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB.