Peran Mediasi Keluarga Dalam Menekan Angka Perceraian Rumah Tangga Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

  • Heryani Heryani IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Robin Fernando Putra IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Nadia Sabila IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
Keywords: Mediasi Keluarga, Perceraian Rumah Tangga, Tanjung Jabung Barat

Abstract

Peningkatan angka perceraian di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menunjukkan bahwa konflik rumah tangga tidak hanya merupakan persoalan individual, tetapi juga berkaitan erat dengan struktur sosial, budaya, dan agama. Dalam konteks masyarakat Melayu yang kolektif dan berlandaskan nilai-nilai Islam, keluarga besar memiliki peran strategis sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara empiris peran mediasi keluarga dalam mengurangi kecenderungan perceraian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan efektivitas maupun keterbatasannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan fenomenologi, melibatkan 23 informan yang terdiri dari pasangan suami-istri yang pernah mengalami krisis pernikahan serta anggota keluarga yang berperan sebagai mediator. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan catatan lapangan, kemudian dianalisis menggunakan model Miles, Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi keluarga berfungsi sebagai jaringan keselamatan sosial yang mampu menunda keputusan perceraian yang impulsif melalui dukungan emosional, legitimasi moral, dan rujukan pada nilai adat Melayu serta ajaran Islam. Efektivitas mediasi sangat bergantung pada kredibilitas moral, sikap imparsial, dan kemampuan empatik mediator. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa mediasi dapat menjadi kontraproduktif apabila dilakukan secara otoriter, bias gender, atau hanya menekankan keutuhan formal pernikahan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan psikologis pasangan. Dengan demikian, mediasi keluarga memiliki potensi besar sebagai mekanisme pencegahan perceraian yang kontekstual dan berkelanjutan, asalkan dilaksanakan secara partisipatif, adil, dan terintegrasi dengan pendampingan profesional serta perlindungan hak individu.

Published
2025-12-29