Nikah Siri Dan Nikah Negara Serta Prinsip Keadilan Gender Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Kontemporer
Abstract
Nikah siri masih menjadi fenomena yang menimbulkan persoalan hukum di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak perempuan dan anak. Walaupun sah menurut syariah, ketiadaan pencatatan perkawinan melemahkan posisi hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menganalisis penafsiran dan penerapan hukum keluarga Islam oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas 1B dalam menghadapi dualitas antara nikah siri dan nikah negara serta relevansinya dengan prinsip keadilan gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-empiris melalui kajian putusan pengadilan periode 2020–2025 dan wawancara dengan hakim agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kuala Tungkal berperan sebagai arena negosiasi antara syariah, hukum nasional, dan keadilan substansial dengan menerapkan pendekatan kontekstual dan maqasid al-syariah. Namun, ketidakkonsistenan putusan masih terjadi akibat ketiadaan pedoman yurisprudensi yang seragam. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum keluarga Islam dan hukum nasional untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak.