Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

  • Heryani Heryani IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Fathurrahman Fathurrahman IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
  • Haris Al-Muzakki IAI An-Nadwah Kuala Tungkal
Keywords: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Keluarga Islam, Isu

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena KDRT terhadap istri dalam perspektif hukum keluarga Islam dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya prinsip hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifẓ al-‘ird (perlindungan kehormatan), serta mengkaji harmonisasi antara hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Penelitian menggunakan metode campuran (mixed methods) melalui pendekatan yuridis-normatif dan penelitian lapangan dengan teknik studi pustaka, wawancara mendalam, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik KDRT di Tungkal Ilir dipengaruhi oleh penafsiran keagamaan yang bias gender, budaya patriarki, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sementara analisis maqāṣid al-syarī‘ah menegaskan bahwa seluruh bentuk kekerasan bertentangan dengan tujuan dasar syariah dan tidak memiliki legitimasi dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak terdapat pertentangan substantif antara hukum keluarga Islam dan hukum nasional dalam isu KDRT, melainkan keduanya saling menguatkan dalam upaya perlindungan korban dan pencegahan kekerasan di ranah domestik.

Published
2025-12-29