Eksistensi Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bram Itam
Abstract
Bimbingan calon pengantin yang dilakukan di Kantor KUA Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bahwa keeksistensinya dalam pelaksanaan bimbingan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Empiris yang mempelajari fenomena sosial masyarakat tampak dari aspek hukumnya. Adapun pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Objek yang menjadi sasaran penelitian yaitu di Kantor KUA Kecamatan Bram Itam, dan masyarakat terutama calon pengantin yang mendaftar kegiatan Bimwin. Hasil penelitian menemukan bahwa Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bram Itam sudah cukup eksis sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022. Terhadap pelaksanaan pendaftaran bimbingan yaitu gratis. Penjadwalan setiap hari selasa. Kemudian juga eksis bagi para pemateri karena selalu lengkap, baik pemateri dari KUA, Dinkes dan BKKBN. Adapun terkendala oleh beberapa Catin yang tidak bisa membaca tulisan Arab. Adapun kendala yaitu dari Catin yang mengikuti kegiatan, seperti ada yang terlambat mengikuti bimbingan dan bahkan ada yang tidak hadir mengikuti kegiatan bimbingan. Adapun solusi mengatasi kendala permasalahan yaitu dari pihak KUA akan menghubungi yang bersangkutan agar bisa untuk mengikuti Bimwin Catin pada jadwal berikutnya bagi yang tidak hadir. Adapun mengatasi permasalahan mengenai keterlambatan Catin hadir pada pelaksanaan Bimwin, pihak pendaftaran KUA memberikan penjelasan kepada Catin saat pendaftaran, agar mereka pada pelaksanaan datang tempat waktu. Adapun solusi catin yang tidak bisa membaca arab dan mengaji disarakan untuk belajar lagi.