Kearifan Poligami Prespektif Hukum Keluarga Islam (Analisis Ketidak Adaan Syarat Wajib Izin Istri Dalam Berpoligami Berdasarkan Madzhab Syafi’i)
Abstract
Poligami merupakan salah satu persoalan dalam hukum keluarga Islam yang selalu menjadi pembahasan penting, baik dalam ranah fikih klasik maupun kontemporer. Dalam konteks hukum Islam, poligami dipahami sebagai salah satu bentuk perkawinan yang dibolehkan dengan batasan tertentu dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai poligami harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan dalil syariat, pendapat para ulama, dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Islam membuka ruang bagi poligami dalam kondisi tertentu sebagai solusi atas kebutuhan sosial maupun kemanusiaan yang tidak dapat diselesaikan melalui sistem monogami semata, karena diantara tujuan poligami adalah menjaga keberlangsungan rumah tangga ketika terdapat kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan kehidupan perkawinan secara monogami. Regulasi perkawinan di Indonesia menempatkan monogami sebagai prinsip umum, sementara poligami diposisikan sebagai pengecualian dengan syarat administratif tertentu, seperti kemampuan ekonomi, keadilan, dan izin pengadilan. Hal ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara norma fikih dan kebutuhan perlindungan hukum keluarga di era modern. Meski demikian, dari perspektif fikih klasik, khususnya mazhab Syafi’i, kebolehan poligami tidak secara eksplisit disyaratkan dengan izin istri pertama, selama terpenuhi syarat keadilan dan kemampuan suami dalam menjalankan kewajibannya.