Penerapan Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Pelayanan Kepenghuluan di Kantor Urusan Agama: Analisis Terhadap Revitalisasi Layanan Keluarga Islam
Abstract
Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) telah mengubah orientasi pelayanan dari fungsi administratif pencatatan perkawinan menjadi pusat layanan keagamaan dan ketahanan keluarga. Perubahan ini menuntut pelayanan kepenghuluan yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga selaras dengan tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Namun, kajian yang mengintegrasikan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka evaluasi pelayanan kepenghuluan masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam pelayanan kepenghuluan di KUA serta relevansinya terhadap program revitalisasi KUA. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan atas peraturan, literatur maqāṣid al-syarī‘ah, dan penelitian terdahulu. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelayanan kepenghuluan berkaitan erat dengan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta melalui layanan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, mediasi keluarga, edukasi hukum, dan perlindungan hak pasangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan kerangka analisis pelayanan kepenghuluan berbasis maqāṣid al-syarī‘ah sebagai instrumen evaluasi revitalisasi KUA. Kerangka ini berimplikasi pada penguatan kualitas layanan, kepastian hukum, dan ketahanan keluarga.