Aksiologi Hukum Islam dalam Perlindungan Data Pribadi Muslim Pada Era Digital Society

  • Riyan Ari Masna Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Ayub Mursalin Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Pauzi Muhammad Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Keywords: Aksiologi Hukum Islam, Perlindungan Data Pribadi, Digital Society, Maqāṣid Al-Syarī‘Ah, Privasi Digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah data pribadi menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi sekaligus rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, seperti penyalahgunaan identitas, kebocoran data, dan komersialisasi informasi tanpa persetujuan pemiliknya. Bagi masyarakat Muslim, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak privat dalam perspektif hukum positif, tetapi juga menyentuh dimensi etika dan tujuan hukum Islam yang mencakup penjagaan kehormatan (hifẓ al-'ird), harta (hifẓ al-māl), jiwa (hifẓ al-nafs), dan agama (hifẓ al-dīn) dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi nilai-nilai aksiologis hukum Islam sebagai landasan etik dan filosofis dalam perlindungan data pribadi Muslim pada era Digital Society. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum Islam, pendekatan konseptual, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam perspektif aksiologi hukum Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan melalui internalisasi nilai keadilan (al-'adālah), kemanfaatan (maṣlaḥah), amanah, perlindungan martabat manusia, dan tanggung jawab moral dalam tata kelola data digital. Penelitian ini menawarkan model aksiologi hukum Islam yang mengintegrasikan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah sebagai paradigma normatif perlindungan data pribadi Muslim, sehingga memperluas pendekatan hukum positif yang selama ini lebih menitikberatkan pada aspek regulatif dan administratif. Dengan demikian, perlindungan data pribadi dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai manifestasi nilai keadilan, kemanfaatan, dan penjagaan martabat manusia di tengah transformasi masyarakat digital.

Published
2026-06-24