Filsafat Otoritas Hukum Islam pada Era Influencer Dakwah Digital

  • Muhammad Tobri Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifudin Jambi
  • Riyan Ari Masna Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Rian Kusuma Akbar Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Mohd. Arifullah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Keywords: Filsafat Hukum Islam, Otoritas Hukum Islam, Influencer Dakwah, Masyarakat Digital, Istinbāṭ

Abstract

Perkembangan media digital telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh pengetahuan keagamaan, termasuk informasi mengenai hukum Islam. Kehadiran influencer dakwah di berbagai platform media sosial tidak hanya memperluas akses terhadap kajian keislaman, tetapi juga melahirkan pergeseran otoritas hukum Islam dari ulama yang memperoleh legitimasi melalui sanad keilmuan dan kompetensi istinbāṭ menuju figur digital yang memperoleh pengaruh melalui popularitas, algoritma, dan tingkat interaksi pengguna. Fenomena ini menimbulkan persoalan filosofis mengenai dasar legitimasi otoritas hukum Islam di era digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi otoritas hukum Islam tersebut melalui perspektif filsafat hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan filosofis-konseptual. Analisis dilakukan dengan memanfaatkan teori filsafat hukum Islam, teori otoritas, dan teori konstruksi sosial untuk menjelaskan perubahan sumber legitimasi hukum dalam masyarakat digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas hukum Islam mengalami pergeseran dari legitimasi yang bertumpu pada sanad keilmuan, kapasitas intelektual, dan integritas metodologis menuju legitimasi yang banyak dipengaruhi oleh mekanisme algoritma digital, jumlah pengikut, serta visibilitas media sosial. Kondisi tersebut menuntut rekonstruksi konsep otoritas hukum Islam yang mampu mengintegrasikan kompetensi keilmuan, etika digital, transparansi metodologi istinbāṭ, dan akuntabilitas publik tanpa mengabaikan prinsip-       prinsip dasar hukum Islam. Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada pengembangan kerangka konseptual otoritas hukum Islam yang adaptif terhadap masyarakat digital sekaligus mempertahankan legitimasi epistemologis dalam proses penetapan hukum.

Published
2026-06-24