Model Pemberdayaan Mustahik Berbasis Maqashid Syariah melalui Zakat Produktif: Rekonstruksi Konseptual dari Perspektif Pengelolaan Zakat

  • Arni Arni Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Ayub Mursalin Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Pauzi Muhammad Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Keywords: Maqashid Syariah, Zakat Produktif, Pemberdayaan Mustahik, Pengelolaan Zakat, Rekonstruksi Konseptual

Abstract

Perkembangan pengelolaan zakat di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pola distribusi konsumtif menuju zakat produktif yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi mustahik. Pergeseran ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan mustahik terhadap bantuan jangka pendek. Namun, berbagai model evaluasi program zakat produktif masih didominasi oleh indikator ekonomi, seperti peningkatan pendapatan, omzet usaha, dan perubahan status mustahik menjadi muzaki. Pendekatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan tujuan maqashid syariah yang menekankan terwujudnya kemaslahatan secara menyeluruh melalui perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi model konseptual pemberdayaan mustahik berbasis maqashid syariah dalam pengelolaan zakat produktif. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan maqashid syariah. Data diperoleh dari literatur primer dan sekunder yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pemberdayaan mustahik yang ideal tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan lima dimensi maqashid syariah sebagai indikator keberhasilan program zakat produktif, yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-'aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal. Rekonstruksi model tersebut menghasilkan paradigma baru pengelolaan zakat yang lebih holistik, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan, sehingga dapat menjadi kerangka konseptual bagi lembaga pengelola zakat dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan mustahik secara lebih komprehensif.

Published
2026-06-24