Peranan Wanita Pria (Waria) Sebagai Saksi Dan Wali Pernikahan Perpspektif Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran waria sebagai saksi dan wali nikah dalam pelaksanaan perkawinan. Permasalahan ini muncul karena hukum Islam menetapkan syarat-syarat tertentu bagi saksi dan wali nikah, terutama berkaitan dengan status jenis kelamin, kecakapan hukum (ahliyah), keadilan ('adalah), serta identitas hukum seseorang. Di sisi lain, keberadaan waria dalam kehidupan sosial menimbulkan perdebatan, khususnya apabila secara biologis berjenis kelamin laki-laki namun berpenampilan dan beridentitas sosial sebagai perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) apabila ditemukan putusan yang relevan. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan literatur yang membahas hukum perkawinan Islam serta isu identitas gender. Hasil penelitian diharapkan dapat menunjukkan bahwa dalam perspektif fikih mayoritas ulama, syarat wali nikah dan saksi nikah dikaitkan dengan status laki-laki menurut ketentuan hukum Islam serta terpenuhinya syarat-syarat keadilan, baligh, berakal, dan tidak berada dalam keadaan yang menghalangi pelaksanaan tugas tersebut. Oleh karena itu, analisis terhadap kedudukan waria sebagai saksi maupun wali nikah bergantung pada penentuan status hukum jenis kelamin menurut fikih dan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum keluarga Islam serta menjadi referensi dalam memahami dinamika persoalan identitas gender dalam perspektif hukum Islam.