Implikasi Hukum Nikah Siri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan utama. Praktik Nikah siri atau di bawah tangan dapat menimbulkan dampak negative (mudharat) terhadap isteri dan anak yang dilahirkannya. Sebab meski sah secara agama, tetapi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dapat dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara. Adapun rumusan masalahnya: Bagaimana pengaturan hukum nikah siri menurut system hukum Indonesia dan Apa implikasi hukum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap praktik nikah siri? Kesimpulan dari jurnal ini adalah Berdasarkan system hukum di Indonesia, Nikah siri tidak diakui secara negara dan dianggap pernikahan tersebut tidak pernah ada. Negara mewajibkan setiap pernikahan dicatatkan secara resmi agar sah dimata hukum dan memberikan perlindungan hak kepada Wanita dan anak.Pasca berlakunya KUHP Nasional, secara eksplisit nikah siri tidak dilarang secara langsung, tetapi pelakunya dapat dipidana jika pernikahan tersebut melanggar hukum perkawinan atau menyembunyikan status hukum.