DAMPAK PENERAPAN UU NO.16 TAHUN 2019 TERHADAP KASUS PERNIKAHAN DINI DAN UPAYA KUA DALAM MENGANTISIPASINYA DI KECAMATAN TUNGKAL ILIR

  • Abdullah Badrudin
Keywords: Pernikahan Dini, UU. No.16 Tahun 2019, KUA. Kec.Tungkal Ilir

Abstract

Pernikahan atau perkawinan adalah sebuah fitrah yang harus dilaksanakan oleh manusia dalam menjalani kehidupan ini. Selain memiliki nilai sosial, pernikahan juga memiliki nilai ibadah, karenanya ketentuan-ketentuan dalam pernikahan diatur dalam ajaran agama. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam pasal 2 UU No. 1 tahun 1974, bahwa “perkawinan adalah sah apa bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaann yaitu”. Dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, pernikahan bertujuan untuk membina keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal.

Demi tercapainya tujuan dalam berumah tangga, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur masalah pernikahan tersebut, yang tentunya sejalan dengan apa yang telah ditetapkan dalam ajaran agama. Itu semua diatur dengan tujuan semat-mata demi kemaslahatan warga negaranya. Termasuk diantara hal yang diatur dalam undang-undang adalah tentang batas minimal usia pernikahan,  karena kasus pernikahan dini memang sudah menjadi masalah klasik dimasyarakat yang sering berujung kepada perceraian, akibat dari ketidak siapan pasangan pengantin dalam menjalani hidup berumah tangga.

Hal inilah kemudian yang menjadi perhatian pemerintah dengan menerbitkan UU No. 16 Tahun 2019 yang merubah batasan usia pernikahan yang sebelumnya diatur dalam UU No.1 tahun 1974. Perubahan batasan usia yang sebelumnya 16 tahun bagi calon pengantin wanita, dan 19 tahun bagi calon pengantin pria menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, tentunya membawa dampak yang signifikan terhadap kasus pernikahan dini, dan terhadap kasus-kasus itu pastinya diperlukan sebuah upaya penanganan untuk mengantisipasinya.

Berikut dalam penelitian ini akan dipaparkan dampak penerapan UU No.16 tahun 2019 terhadap kasus pernikahan dini di kecamatan Tungkal Ilir, dan dijelaskan upaya-upaya yang dilakukan oleh KUA Kec.Tungkal Ilir dalam mengantisipasinya.

Published
2021-06-30